Belajar ilmu dasar akuntansi dan akuntansi lanjutan.

CHANNEL YOUTUBE

Bentuk-Bentuk Organisasi Perusahaan dan Pengertiannya

bentuk organisasi perusahaan dan pengertiannya

Bentuk-Bentuk Organisasi Perusahaan
Perseorangan
Adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang. Pemilik perusahaan biasanya merangkap juga sebagai pimpinan/manajer. Perusahaan perseorangan umunya berupa perusahaan pengecer yang berskala kecil atau perusahaan jasa perseorangan sepertim misalnya, praktek dokter, pengacara dan kantor-kantor akuntan. Rugi atau laba perusahaan adalah menjadi tanggung jawab pemilik sepenuhnya. Jika harta perusahaan tidak dapat menutupi kerugian atau utang perusahaan, maka harta pemilik yang tidak dapat diinvestasikan juga diperhitungkan ke dalam kerugian atau utang tersebut. Mendirikan perusahaan perseorangan tidak harus dengan akta otentik, cukup dengan Surat Izin Usaha.

Perseroan Firma
Adalah suatu organisasi perusahaan yang dimiliki oleh lebih dari satu orang dimana mereka merupakan suatu persekutuan. Pada perseroan firma para sekutu menjalankan perusahaan bersama-sama. Rugi atau laba perusahaan adalah tanggung jawab para sekutu yang biasanya diperhitungkan menurut perbandingan modal. Jika harta perusahaan tidak dapat menutupi kerugian atau utang perusahaan, maka harta para sekutu yang tidak diinvestasikan juga diperhitungkan ke dalam kerugian atau utang tersebut. Mendirikan firma harus dengan akta otentik dan akta tersebut harus didaftarkan pada panitera Pengadilan Negeri setempat dan diumumkan dalam Berita Negara.

Perseroan Komanditer (CV)
Adalah suatu organisasi perusahaan yang dimiliki lebih dari satu orang dimana mereka merupakan suatu persekutuan. Pada perseroan komanditer ada satu atau lebih sekutu bekerja dan satu atau lebih sekutu diam. Sekutu yang bekerja disebut sekutu pengusaha, sedangkan sekutu yang diam atau tidak bekerja disebut sekutu komanditer. Rugi atau laba perusahaan dibagi menurut perjanjian. Jika harta perusahaan tidak dapat menutupi kerugian atau utang perusahaan, maka harta sekutu pengusaha yang tidak diinvestasikan juga diperhitungkan ke dalam kerugian atau utang tersebut. Sekutu komanditer bertanggung jawab terhadap rugi atau utang perusahaan hanya sebesar modal yang diinvestasikan ke dalam perusahaan. Mendirikan perseroan komanditer dapat dengan Akta di bawah tangan (akta yang tidak disahkan seorang notaris) maupun akta otentik (akta yang disahkan seorang notaris).

Perseroan Terbatas atau PT
Adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham dimana saham-saham tersebut dimiliki lebih dari satu orang.. Setiap pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang tanggungjawabnya terbatas sebesar saham yang dimilikinya. Pemegang saham secara pribadi tidak bertanggungjawab penuh atas seluruh utang perusahaan, melainkan hanya terbatas sebesar penyertaannya dalam perusahaan tersebut. Perusahaan semacam ini disebut juga perseroan atau PT. Perseroan adalah merupakan suatu badan hukum yang dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas namanya sendiri. Karena tanggung jawab terbatas pada uang yang ditananmkan dalam saham, maka dinamakan perseroan terbatas.
Laba PT dibagi menurut :
Besar laba yang diperoleh PT, Jenis saham yang dimiliki, Banyak saham yang dimiliki.
Suara tertinggi dalam sebuah perseroan terbatas adalah rapat umum para pemegang saham (RUPS). Dalam operasionalnya sehari-hari perseroan dipimpin oleh Dewan Direksi, yang pelaksanaan pekerjaannya diawasi oleh Dewan Komisaris.
Mendirikan PT harus dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar. PT boleh memulai usahanya setelah akta tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam Berita Negara serta beberapa surat kabar.

Koperasi
Adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Tujuan utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi adalah kumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal, sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.

Perusahaan Negara
Adalah perusahaan milik negara dan dikelola oleh negara.

Organisasi-organisasi lain
Disamping organisasi perusahaan tersebut di atas, masih terdapat organisasi lain yang tujuan utamanya bukan mencari laba, walaupun mungkin pula organisasi tersebut mempunyai aktivitas keuangan.
Organisasi pemerintahan, rumah sakit, perguruan tinggi dan sebagainya termasuk organisasi yang tidak bertujuan memperoleh laba akan tetapi mempunyai aktivitas keuangan.

Dalam masalah aktivitas keuangan maka organisasi ini (non profit organization=nirlaba) memerlukan pula pertanggungjawaban keuangan dan oleh karenanya memerlukan pula sistem akuntansi khusus.
0 Komentar untuk "Bentuk-Bentuk Organisasi Perusahaan dan Pengertiannya"

Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya, silahkan tinggalkan komentar !!!

Powered by Blogger.
Back To Top