Belajar ilmu dasar akuntansi dan akuntansi lanjutan.

CHANNEL YOUTUBE

Aturan Standard Akuntansi Keuangan

Aturan Standard Akuntansi Keuangan

Standard Akuntansi Keuangan
Terjadinya globalisasi ekonomi serta semakin aktifnya pasar modal di Indonesia menyebabkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 serta serangkaian pernyataan PAI dan Interpretasi PAI yang selama ini berlaku ternyata sudah tidak dapat lagi menampung dan menjawab permasalahan yang timbul dalam praktek. Oleh karena itu untuk mendukung harmonisasi yang diprakarsai International Accounting Standards Committee (IASC), komite PAI-IAI, dengan berlandaskan pada Strategi Pengembangan Akuntansi 1994-2000 Ikatan Akuntansi Indonesia telah merubah sebutan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) menjadi Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
SAK terdiri atas sejumlah aturan yang menjadi pedoman bertindak dalam melaksanakan akuntansi di Indonesia dan masih akan berkembang di masa yang datang. Dari sekian banyak aturan yang terdapat dalam SAK, tiga aturan diantaranya yang perlu dibahas disini karena berkaitan dengan pembahasan selanjutnya.
Ketiga aturan tersebut adalah :

Konsep Entitas (Kesatuan Usaha)
Kesatuan usaha akuntansi adalah suatu organisasi atau bagian dari organisasi yang berdiri sendiri, terpisah dari organisasi lain atau individu lain. Ditinjau dari segi akuntansi, antara kesatuan usaha yang satu dengan kesatuan usaha yang lain atau dengan pemiliknya terdapat garis pemisah yang tegas. Ini berarti bahwa kejadian keuangan yang menyangkut suatu kesatuan usaha, tidak boleh dicampur dengan kesatuan usaha lain atau dengan pemiliknya, dan sebaliknya. Konsep ini penting artinya dalam memjilai keadaan keuangan dan hasil usaha yang dicapai oleh suatu organisasi atau bagian dari organisasi. Tanpa konsep ini maka laporan keuangan akan menjadi kacau, karena apa yang tercantum dalam laporan keuangan suatu organisasi mungkin dimasuki kejadian-kejadian keuangan yang sebenarnya tidak berhubungan dengan organisasi tersebut.

Prinsip Objektivitas
Catatan dalam laporan akuntansi harus didasarkan pada data yang bisa dipercaya sehingga laporan keuangan menyajikan informasi yang tepat dan berguna. Data yang bisa dipercaya adalah data yang bisa diverifikasi (diperiksa kebenarannya). Data semacam itu harus bisa dikonfirmasi oleh pengamat yang independen. Oleh karena itu catatan akuntansi harus didasarkan pada informasi yang berawal dari kegiatan yang didokumentasikan dalam bentuk bukti yang objektif. Seandainya akuntansi tidak mengenal prinsip objektivitas, maka catatan akuntansi akan didasarkan pada hal-hal yang tidak objektif dan bisa mengakibatkan kekacauan.

Prinsip Cost (Biaya)

Prinsip Cost atau prinsip biaya menetapkan bahwa harta atau jasa yang dibeli atau diperoleh harus dicatat atas dasar biaya yang sesungguhnya. Meskipun pembeli tahu bahwa harga mungkin masih bisa di tawar, tetapi barang atau jasa yang dibeli akan dicatat dengan harga yang sesungguhnya disepakati dalam transaksi yang bersangkutan.
0 Komentar untuk "Aturan Standard Akuntansi Keuangan"

Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya, silahkan tinggalkan komentar !!!

Powered by Blogger.
Back To Top