Bentuk-Bentuk
Organisasi Perusahaan
Perseorangan
Adalah perusahaan yang dimiliki
oleh satu orang. Pemilik perusahaan biasanya merangkap juga sebagai
pimpinan/manajer. Perusahaan perseorangan umunya berupa perusahaan pengecer
yang berskala kecil atau perusahaan jasa perseorangan sepertim misalnya,
praktek dokter, pengacara dan kantor-kantor akuntan. Rugi atau laba perusahaan
adalah menjadi tanggung jawab pemilik sepenuhnya. Jika harta perusahaan tidak
dapat menutupi kerugian atau utang perusahaan, maka harta pemilik yang tidak
dapat diinvestasikan juga diperhitungkan ke dalam kerugian atau utang tersebut.
Mendirikan perusahaan perseorangan tidak harus dengan akta otentik, cukup
dengan Surat Izin Usaha.
Perseroan
Firma
Adalah suatu organisasi
perusahaan yang dimiliki oleh lebih dari satu orang dimana mereka merupakan
suatu persekutuan. Pada perseroan firma para sekutu menjalankan perusahaan
bersama-sama. Rugi atau laba perusahaan adalah tanggung jawab para sekutu yang
biasanya diperhitungkan menurut perbandingan modal. Jika harta perusahaan tidak
dapat menutupi kerugian atau utang perusahaan, maka harta para sekutu yang
tidak diinvestasikan juga diperhitungkan ke dalam kerugian atau utang tersebut.
Mendirikan firma harus dengan akta otentik dan akta tersebut harus didaftarkan
pada panitera Pengadilan Negeri setempat dan diumumkan dalam Berita Negara.
Perseroan
Komanditer (CV)
Adalah suatu organisasi
perusahaan yang dimiliki lebih dari satu orang dimana mereka merupakan suatu
persekutuan. Pada perseroan komanditer ada satu atau lebih sekutu bekerja dan
satu atau lebih sekutu diam. Sekutu yang bekerja disebut sekutu pengusaha,
sedangkan sekutu yang diam atau tidak bekerja disebut sekutu komanditer. Rugi
atau laba perusahaan dibagi menurut perjanjian. Jika harta perusahaan tidak
dapat menutupi kerugian atau utang perusahaan, maka harta sekutu pengusaha yang
tidak diinvestasikan juga diperhitungkan ke dalam kerugian atau utang tersebut.
Sekutu komanditer bertanggung jawab terhadap rugi atau utang perusahaan hanya sebesar
modal yang diinvestasikan ke dalam perusahaan. Mendirikan perseroan komanditer
dapat dengan Akta di bawah tangan (akta yang tidak disahkan seorang notaris)
maupun akta otentik (akta yang disahkan seorang notaris).
Perseroan
Terbatas atau PT
Adalah perusahaan yang modalnya
terdiri atas saham-saham dimana saham-saham tersebut dimiliki lebih dari satu
orang.. Setiap pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang tanggungjawabnya
terbatas sebesar saham yang dimilikinya. Pemegang saham secara pribadi tidak
bertanggungjawab penuh atas seluruh utang perusahaan, melainkan hanya terbatas
sebesar penyertaannya dalam perusahaan tersebut. Perusahaan semacam ini disebut
juga perseroan atau PT. Perseroan adalah merupakan suatu badan hukum yang dapat
melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas namanya sendiri. Karena tanggung jawab
terbatas pada uang yang ditananmkan dalam saham, maka dinamakan perseroan
terbatas.
Laba PT dibagi menurut :
Besar laba yang diperoleh PT,
Jenis saham yang dimiliki, Banyak saham yang dimiliki.
Suara tertinggi dalam sebuah
perseroan terbatas adalah rapat umum para pemegang saham (RUPS). Dalam
operasionalnya sehari-hari perseroan dipimpin oleh Dewan Direksi, yang
pelaksanaan pekerjaannya diawasi oleh Dewan Komisaris.
Mendirikan PT harus dengan Akta
Otentik yang memuat anggaran dasar. PT boleh memulai usahanya setelah akta
tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam Berita Negara
serta beberapa surat kabar.
Koperasi
Adalah organisasi ekonomi rakyat
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang
merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Tujuan utama koperasi adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi adalah kumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal, sehingga laba bukan merupakan ukuran
utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan
daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita
rugi. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan
bersama sebagai pelaku ekonomi.
Perusahaan
Negara
Adalah perusahaan milik negara
dan dikelola oleh negara.
Organisasi-organisasi
lain
Disamping organisasi perusahaan
tersebut di atas, masih terdapat organisasi lain yang tujuan utamanya bukan
mencari laba, walaupun mungkin pula organisasi tersebut mempunyai aktivitas
keuangan.
Organisasi pemerintahan, rumah
sakit, perguruan tinggi dan sebagainya termasuk organisasi yang tidak bertujuan
memperoleh laba akan tetapi mempunyai aktivitas keuangan.
Dalam masalah aktivitas keuangan
maka organisasi ini (non profit organization=nirlaba) memerlukan pula
pertanggungjawaban keuangan dan oleh karenanya memerlukan pula sistem akuntansi
khusus.
Tag :
akuntansi,
akuntansi dasar
0 Komentar untuk "Bentuk-Bentuk Organisasi Perusahaan dan Pengertiannya"
Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya, silahkan tinggalkan komentar !!!