Standard
Akuntansi Keuangan
Terjadinya globalisasi ekonomi
serta semakin aktifnya pasar modal di Indonesia menyebabkan Prinsip Akuntansi
Indonesia 1984 serta serangkaian pernyataan PAI dan Interpretasi PAI yang
selama ini berlaku ternyata sudah tidak dapat lagi menampung dan menjawab
permasalahan yang timbul dalam praktek. Oleh karena itu untuk mendukung
harmonisasi yang diprakarsai International Accounting Standards Committee
(IASC), komite PAI-IAI, dengan berlandaskan pada Strategi Pengembangan
Akuntansi 1994-2000 Ikatan Akuntansi Indonesia telah merubah sebutan Prinsip
Akuntansi Indonesia (PAI) menjadi Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
SAK terdiri atas sejumlah aturan
yang menjadi pedoman bertindak dalam melaksanakan akuntansi di Indonesia dan
masih akan berkembang di masa yang datang. Dari sekian banyak aturan yang
terdapat dalam SAK, tiga aturan diantaranya yang perlu dibahas disini karena
berkaitan dengan pembahasan selanjutnya.
Ketiga aturan tersebut adalah :
Konsep
Entitas (Kesatuan Usaha)
Kesatuan usaha akuntansi adalah
suatu organisasi atau bagian dari organisasi yang berdiri sendiri, terpisah
dari organisasi lain atau individu lain. Ditinjau dari segi akuntansi, antara
kesatuan usaha yang satu dengan kesatuan usaha yang lain atau dengan pemiliknya
terdapat garis pemisah yang tegas. Ini berarti bahwa kejadian keuangan yang
menyangkut suatu kesatuan usaha, tidak boleh dicampur dengan kesatuan usaha
lain atau dengan pemiliknya, dan sebaliknya. Konsep ini penting artinya dalam
memjilai keadaan keuangan dan hasil usaha yang dicapai oleh suatu organisasi
atau bagian dari organisasi. Tanpa konsep ini maka laporan keuangan akan
menjadi kacau, karena apa yang tercantum dalam laporan keuangan suatu
organisasi mungkin dimasuki kejadian-kejadian keuangan yang sebenarnya tidak
berhubungan dengan organisasi tersebut.
Prinsip
Objektivitas
Catatan dalam laporan akuntansi
harus didasarkan pada data yang bisa dipercaya sehingga laporan keuangan
menyajikan informasi yang tepat dan berguna. Data yang bisa dipercaya adalah
data yang bisa diverifikasi (diperiksa kebenarannya). Data semacam itu harus
bisa dikonfirmasi oleh pengamat yang independen. Oleh karena itu catatan
akuntansi harus didasarkan pada informasi yang berawal dari kegiatan yang
didokumentasikan dalam bentuk bukti yang objektif. Seandainya akuntansi tidak
mengenal prinsip objektivitas, maka catatan akuntansi akan didasarkan pada
hal-hal yang tidak objektif dan bisa mengakibatkan kekacauan.
Prinsip
Cost (Biaya)
Prinsip Cost atau prinsip biaya
menetapkan bahwa harta atau jasa yang dibeli atau diperoleh harus dicatat atas
dasar biaya yang sesungguhnya. Meskipun pembeli tahu bahwa harga mungkin masih
bisa di tawar, tetapi barang atau jasa yang dibeli akan dicatat dengan harga
yang sesungguhnya disepakati dalam transaksi yang bersangkutan.
Tag :
akuntansi,
akuntansi dasar
0 Komentar untuk "Aturan Standard Akuntansi Keuangan"
Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya, silahkan tinggalkan komentar !!!