Belajar ilmu dasar akuntansi dan akuntansi lanjutan.

CHANNEL YOUTUBE

Penetuan Biaya Pelayanan dan Penentuan Tarif Pelayanan

Penetuan Biaya Pelayanan dan Penentuan Tarif Pelayanan
Akuntansi manajemen digunakan untuk menentukan berapa biaya yang dikeluarkan untuk memberikan pelayanan tertentu dan berapa tarif yang akan dibebankan kepada pemakain jasa pelayanan publik, termasuk menghitung subsidi yang diberikan. Tuntutan agar pemerintahan meningkatkan mutu pelayanan dan keluhan masyarakat akan besarnya biaya pelayanan merupakan suatu indikasi perlunya perbaikan sistem akuntansi manajemen di sektor publik. Masyarakat menghendaki pemerintah memberikan pelayanan yang cepat, berkualitas, dan murah. Pemerintah yang berorientasi pada pelayanan publik harus merespon keluhan, tuntutan, dan keinginan masyarakat tersebut agar kualitas hidup masyarakat menjadi semakin baik dan kesejahteraan masyakarat meningkat.

Penentuan biaya pelayanan (cost of services) dan penentuan tarif pelayanan (charging for services) merupakan satu rangkaian yang keduanya sama-sama membutuhkan informasi akuntansi. Sebagai contoh, pemerintah daerah harus dapat mementukan berapa biaya untuk membangun terminal bus atau stasiun kereta api yang tertib, nyaman, dan aman serta biaya operasionalnya. Berdasarkan informasi biaya tersebut, pemerintah setempat dapat menetukan berapa tarif pelayanan yang akan dibebankan kepada pemakai jasa pelayanan terminal atau stasiun kereta api tersebut. Perusahaan air minum milik pemerintah daerah harus dapat mengidentifikasi biaya-biaya apa saja yang terjadi di perusahaan, sehingga berdasarkan informasi biaya tersebut dapat ditentukan tarif harga per meter kubik kepada pelanggannya dan dapat dilakukan efisiensi agar perusahaan tidak merugi. Dengan informasi akuntansi manajemen sumber-sumber inefisiensi pada organisasi dapat dideteksi dan dihilangkan.
0 Komentar untuk "Penetuan Biaya Pelayanan dan Penentuan Tarif Pelayanan"

Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya, silahkan tinggalkan komentar !!!

Powered by Blogger.
Back To Top