Penyelenggaran otonomi daerah sesuai UU No. 22/ 1999 dan
UU No. 25/ 1999 merupakan pelaksanaan desentralisasi yang merupakan pelimpahan
wewenang dari pusat ke pemerintahan yang lebih rendah dan ke pihak swasta dalam
bentuk privatisasi yang bertujuan mendorong
partisipasi, prakarsa, dan kreativitas masyarakat dalam pembangunan serta mendorong pemerataan
hasil-hasil pembangunan dengan memanfaatkan potensi daerah dan memperbaiki
alokasi sumber daya produktif melalui pergeseran peran pengambilan
keputusan publik.
Tag :
akuntansi,
akuntansi sektor publik
0 Komentar untuk "Otonomi Daerah"
Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya, silahkan tinggalkan komentar !!!